Cegah Kasus Penipuan Money Changer Menimpa Turis Australia Terulang, Ini Langkah Serius Pemprov Bali
DENPASAR, iNews.id - Cegah kejadian penipuan money changer yang menimpa turis asing asal Australia, Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengumpulkan semua pelaku usaha wisata di Pulau Dewata
Cok Ace yang juga ketua BPD PHRI Bali ini sangat menaruh perhatian terhadap kasus tersebut. Pasalnya, bila tidak disikapi secara serius, bisa mencoreng wisata di Bali yang mulai bergairah setelah dihantam badai Covid-19.
“Seluruh komponen telah berjuang keras dan bahu membahu untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Sekarang pun Covid-19 sejatinya belum teratasi secara tuntas, tapi syukurnya sektor pariwisata berangsur pulih,"jelas Cok Ace, dalam Rakor yang digelar di Ruang Praja Sabha Kantor Gubernur Bali seperti dikutip iNewsbadung.id dari baliprov, Sabtu (30/7/2022).
Ia menambahkan aksi penipuan yang menimpa wisatawan asing oleh money changer tak berizin itu sangat penting untuk disikapi.
Selain merusak citra pariwisata Bali, tindakan semacam ini bisa menjadi bumerang bagi Bali yang saat ini tengah berjuang memulihkan sektor pariwisata.
Oleh sebab itu, ia tak ingin aksi-aksi penipuan seperti yang terjadi di money changer menjadi hambatan dalam pemulihan Bali.
Sementara itu dalam rakor yang dihadiri pelaku usaha di Bali, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali Trisno Nugroho menjelaskan Peraturan BI Nomor 18/20/PBI/2016 Tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) sudah jelas mengatur keberadaan Money Changer.
Dalam operasionalnya, KUPVA BB memiliki kantor pusat dan kantor cabang.
Merujuk data bulan Juni 2022, di Bali terdapat 103 kantor pusat dan 388 kantor cabang KUPVA BB yang tersebar di seluruh Bali.
“Sebarannya terbanyak ada di Kabupaten Badung yaitu 347 kantor cabang,” ungkapnya.
Trisno Nugroho menjelaskan ciri-ciri KUPVA BB berizin yaitu memasang logo serta sertifikat izin usaha yang dikeluarkan oleh BI.
Diakui, ada sejumlah tantangan yang dihadapi dalam penertiban money changer bodong.
Tantangan itu antara lain, tak semua wisatawan asing paham bahwa mereka harus bertransaksi valuta asing di KUPVA BB berizin dan banyak pelaku usaha tidak paham peraturan dalam mendirikan usaha penukaran valuta asing.
Selain itu, edukasi dan sosialisasi terkait penukaran valuta asing masih minim serta belum ada tindakan penertiban untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha KUPVA BB tidak berizin.
Menyikapi hal ini, Trisno mengusulkan pelibatan desa adat dalam penertiban KUPVA BB tak berizin dengan memasukkannya dalam pararem.
"Ini bisa memberi efek jera bagi pelaku KUPVA BB tak berizin yang beroperasi di wewengkon desa adat,"terangnya.
Rencana penertiban KUPVA BB tak berizin didukung sepenuhnya oleh Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Bali Ayu Astuti Dhama.
Menurutnya, penertiban bisa dilaksanakan dengan memeriksa kelengkapan yang resmi dikeluarkan BI berupa logo dan sertifikat izin usaha.
Sementara itu, Wadir Krimum Polda Bali AKBP Suratno menegaskan bahwa jajarannya mendukung penuh upaya pemulihan ekonomi Bali yang bertumpu pada sektor pariwisata.
Disebutkan olehnya, aksi penipuan money changer bukanlah satu-satunya hal yang mencoreng citra pariwisata Bali.
“Ada pula aksi penjambretan, copet hingga ulah oknum sopir taksi yang menaikkan tarif untuk wisatawan,” bebernya.
Khusus terkait aksi penipuan money changer, pihak kepolisian mengalami kendala dalam menindaklanjuti karena tak terpenuhinya unsur formil dan materiil.
Karena kerapkali wisatawan hanya berorientasi barang atau uang mereka kembali dan tak melanjutkan proses hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia.
“Kalau ada laporan resmi, ini bisa kami tindaklanjuti sebagai tindakan penipuan dan penggelapan,” ujarnya.
Kendati demikian, jajaran kepolisian tetap berupaya untuk menertibkan keberadaan money changer dengan melakukan pengecakan ke lapangan.
“Dari 155 money changer yang sudah kami cek, hanya 10 yang ada izinnya. Tapi kami tak punya kewenangan untuk nutup,”paparnya.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait