Kehadiran ahli tersumpah ini dikatakan Dhony untuk memberikan keterangan bahwa selama bertahun-tahun membiarkan anak kandung dicabuli ayah tiri, karena AS mendapatkan tekanan dan ancaman.
Adanya tindak eksploitasi anak yang dilakukan ibu korban AS terhadap GK (21) anak kandungnya, polisi perlu membuka kembali penyidikan terhadap AS.
Dhony menyebutkan, AS harus ikut bertanggungjawab, karena telah melakukan pembiaran, bahkan membantu SK menjalankan tindak pencabulan terhadap korban GK hingga berlangsung selama sembilan tahun.
“Karena pengungkapan kasus ini belum lengkap, ibarat orang sudah berdandan, sudah memakai jas, tapi lupa belum memakai celana, sehingga tidak pas," jelas Dhony.
Sementara Rosalia Esther Dini Kesuma, Ketua Komnas PA Kota Surakarta menjelaskan, saat ini Komnas PA Kota Surakarta fokus melakukan pendampingan terhadap korban (GK).
Bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Surakarta, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Surakarta dan instansi terkait lain, ke depan akan memberikan pendampingan psikologi.
Editor : Asarela Astrid