get app
inews
Aa Read Next : Masuki Sidang Keempat Kasus Pencabulan Anak, Pelapor Bisa Jadi Tersangka

Terkait Viralnya Kasus Pencabulan Anak di Surakarta, Komnas Perlindungan Anak Angkat Bicara

Kamis, 23 Mei 2024 | 11:07 WIB
header img
Komnas PA Kota Surakarta dan Komnas PA Jateng siap kawal dan dampingi korban pencabulan anak, kasus yang sedang viral di Kota Solo. Foto : iNewsbadung.id / Asarela Astrid

SOLO, iNewsbadung.id - Terkait viralnya kasus pencabulan anak di Surakarta, yang sedang berjalan dipersidangan Pengadilan Negeri Surakarta, bernomor perkara 62/PIDSUS/2024/PN.SKT dengan terdakwa SK (70), Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Surakarta dan Komnas PA Jateng angkat bicara. 

Dhony Fajar Fauzi, S.H., M.H., Ketua Komnas PA Jateng memberikan apresiasi atas kinerja kepolisian melalui Polres Surakarta yang telah bergerak cepat, sehingga dapat disidangkan dalam waktu cepat. 

Ditambahkan Dhony, terkait informasi yang beredar di masyarakat perihal dugaan keterlibatan AS (63), ibu kandung korban, Komnas PA Jateng melakukan investigasi dengan melakukan wawancara terhadap beberapa tetangga AS. 

Tidak hanya itu, Komnas PA Jateng juga mempelajari isi surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU, di mana dari hasil investigasi hipotesis, bahwa ibu kandung korban AS, patut dianggap ikut serta dalam tindak pidana pencabulan anak. 

"Hal itu dilakukan AS dengan sadar, kecuali jika AS melakukan hal tersebut dibawah ancaman, sebagaimana yang diutarakan AS ketika bertemu Ketua Komnas PA Kota Surakarta, Rosalia Esther Dini Kusuma di Polres Surakarta," terang Dhony Fajar Fauzi. 

Ditambahkan Dhony saat konferensi pers di kantornya, Rabu (22/5/2024), 
untuk dapat memastikan, apakah pernyataan AS benar-benar di bawah ancaman atau tidak, Dhony menghimbau adanya ahli tersumpah.

Kehadiran ahli tersumpah ini dikatakan Dhony untuk memberikan keterangan bahwa selama bertahun-tahun membiarkan anak kandung dicabuli ayah tiri, karena AS mendapatkan tekanan dan ancaman. 

Adanya tindak eksploitasi anak yang dilakukan ibu korban AS terhadap GK (21) anak kandungnya, polisi perlu membuka kembali penyidikan terhadap AS. 

Dhony menyebutkan, AS harus ikut bertanggungjawab, karena telah melakukan pembiaran, bahkan membantu SK menjalankan tindak pencabulan terhadap korban GK hingga  berlangsung selama sembilan tahun.

“Karena pengungkapan kasus ini belum lengkap, ibarat orang sudah berdandan, sudah memakai jas, tapi lupa belum memakai celana, sehingga tidak pas," jelas Dhony. 

Sementara Rosalia Esther Dini Kesuma, Ketua Komnas PA Kota Surakarta menjelaskan, saat ini Komnas PA Kota Surakarta fokus melakukan pendampingan terhadap korban (GK). 

Bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Surakarta, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Surakarta dan instansi terkait lain, ke depan akan  memberikan pendampingan psikologi. 

Perempuan cantik yang akrab disapa Ema ini menambahkan, Komnas PA Kota Surakarta terus mengawal dan melakukan pendampingan terhadap korban GK, karena tugasnya adalah melakukan pendampingan terhadap anak bermasalah. 

“Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas bagi Komnas PA Kota Surakarta, sehingga menjadikan Kota Solo bukan hanya kota layak anak, tetapi juga kota impian anak,” urai Ema.

Ditambahkan Ema, hal-hal lain menjadi fokus dan konsentrasi Komnas PA Jawa Tengah.

Semoga tulisan tentang terkait viralnya kasus pencabulan anak di Surakarta, Komnas Perlindungan Anak angkat bicara, dapat bermanfaat bagi para pembaca, jangan lupa share dan nantikan selalu tulisan lain hanya di iNewsbadung.id. ***

Editor : Asarela Astrid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut