Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Bali, Gusti Ngurah Satria Perwira menyebutkan, kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun, tetapi dilakukan secara serentak dalam 2 sampai 3 tahun terakhir.
Dijelaskan Gusti Ngurah Satria Perwira,
sesuai pasal 31 ayat 1 UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan, Gubernur, Walikota dan Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan APBD kepada DPRD diantaranya berupa laporan keuangan yang sudah diperiksa BPK selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran.
Selanjutnya sesuai pasal 2 ayat 2 UU No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, BPK diberikan tugas untuk menjalankan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah.
Untuk memenuhi amanat undang-undang tersebut, BPK melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah yang sudah disampaikan secara resmi kepada BPK.
Ditambahkan Gusti Ngurah Satria Perwira, hasil pemeriksaan terhadap LKPD disampaikan BPK selambat-lambatnya dua bulan sesudah laporan diterima.
"Pemeriksaan terhadap LKPD ini untuk memberikan opini kewajaran laporan keuangan," ujar Satria Perwira.
Editor : Asarela Astrid