get app
inews
Aa Read Next : Kemenkumham Sebut Kominfo Bisa Take Down Lagu Hello Kuala Lumpur

Halo-Halo Bandung Diplagiat Jadi Hello Kuala Lumpur, Begini Tanggapan Kemenkumham

Kamis, 14 September 2023 | 14:35 WIB
header img
Analis Hukum Madya Kemeterian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rikson Sitorus saat menjadi pembicara dalam Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia di Badung, Bali pada Kamis, 14 September 2023. Foto: Vitrianda

Pihak Malaysia boleh untuk menggunakan lagu itu atau memproduksi dalam versi yang lain sesuai dengan kesepakatan yang ada. 

"Namun tetap saja kita masih punya peluang mengajukan keberatan karena lagu ini memang punya nilai perjuangan, historis atas perjuangan bangsa Indonesia. Jadi jika ditanya dari sisi pemeritah, maka tetap bisa mengajukan keberatan karena sudah menyangkut rasa nasional," papar Rikson.

Rikson pun menegaskan sebaiknya semua platform media sosial bisa segera men-take down tayangan lagu Hello Kuala Lumpur itu apalagi bila  ternyata tidak diberikan lisensi, tentu telah terjadi pelanggaran hak cipta.

Bila terbukti terjadi pelanggaran hukum maka bisa mengajukan secara perdata pidana, tetapi juga bisa melakukan pembicaraan antara Indonesia-Malaysia dilakukan penyelasaian.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut