Pihak Malaysia boleh untuk menggunakan lagu itu atau memproduksi dalam versi yang lain sesuai dengan kesepakatan yang ada.
"Namun tetap saja kita masih punya peluang mengajukan keberatan karena lagu ini memang punya nilai perjuangan, historis atas perjuangan bangsa Indonesia. Jadi jika ditanya dari sisi pemeritah, maka tetap bisa mengajukan keberatan karena sudah menyangkut rasa nasional," papar Rikson.
Rikson pun menegaskan sebaiknya semua platform media sosial bisa segera men-take down tayangan lagu Hello Kuala Lumpur itu apalagi bila ternyata tidak diberikan lisensi, tentu telah terjadi pelanggaran hak cipta.
Bila terbukti terjadi pelanggaran hukum maka bisa mengajukan secara perdata pidana, tetapi juga bisa melakukan pembicaraan antara Indonesia-Malaysia dilakukan penyelasaian.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta