get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenkumham Sebut Kominfo Bisa Take Down Lagu Hello Kuala Lumpur

Halo-Halo Bandung Diplagiat Jadi Hello Kuala Lumpur, Begini Tanggapan Kemenkumham

Kamis, 14 September 2023 | 14:35 WIB
header img
Analis Hukum Madya Kemeterian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rikson Sitorus saat menjadi pembicara dalam Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia di Badung, Bali pada Kamis, 14 September 2023. Foto: Vitrianda

Nah, dalam perkara ini jelas bahwa lagu Halo Halo Bandung itu dilindungi dengan penciptanya almarhum Ismail Marzuki. Masa waktu perlindungan lagu ini adalah seumur hidup pencipta plus 70 tahun setelah pencipta itu meninggal dunia. 

"Sebagaimana kita ketahui bahwa pencipta dari lagu ini sudah meninggal, tetapi masih memiliki daya perlindungan hak ciptanya karena masih ada perlindungan selama 70 tahun lagi," ujar Rikson. 

Sementara para keluarga, keturunan atau ahli waris Ismail Marzuki perlu melakukan klarifikasi terlebih dahulu. 

"Sebelum kita merasakan ada emosi yang berlebihan karena ini menyangkut lagu yang  memiliki nilai perjuangan dan dihormati, maka perlu bagi ahli waris melakukan klarifikasi," sebut dia.  

Klarifikasi pertama adalah apakah para ahli waris sudah memberikan izin atas perubahan lagu tersebut atau tidak. Ini  perlu dilakukan klarifikasi tersebut terlebih dahulu. 

Nah apabila memang diberikan izin maka tentu hubungan hukumnya menjadi legal dan sah. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut