get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenkumham Sebut Kominfo Bisa Take Down Lagu Hello Kuala Lumpur

Ditjen Kekayaan Intelektual Dorong Pemerintah Daerah Himpun Data Kekayaan Intelektual Komunal

Kamis, 14 September 2023 | 13:50 WIB
header img
Direktur Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Dra. Dede Mia Yusanti, M.L.S saat memberikan paparan pada Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual di Badung, Bali, Kamis, 14 September 2023. Foto: Vitrianda Hilba Siregar

Lantas bagaimana jika pemerintah daerah butuh pendampingan saat melakukan pendataan? Dede Mia Yusanti menjelaskan maka menjadi keharusan bagi Kanwil Kemenkumham di tiap provinsi mendampingi pemerintah daerah.

Pada bagian lain Dede Mia Yusanti menambahkan bahwa KI dan KI Komunal adalah bentuk konkret perlindungan yang tujuannya adalah untuk ikut mensejahterakan.

Hal ini berbeda dengan bentuk perlindungan yang dilakukan UNESCO. Badan organisasi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan diwadahi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) hanya sekadar melindungi saja tanpa ada tujuan ekonomi.

"Misalnya saja batik Indonesia sudah dicatat oleh UNESCO sebagai milik Indonesia, ya sudah sampai situ saja. UNESCO hanya sekadar melindungi jangan sampai punah. Nah berbeda dengan yang kami lakukan bukan sekadar melindungi saja tetapi punya dampak ekonomi," pungkasnya. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut