BADUNG, iNewsbadung.id - Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil tangkap dan ungkap pelaku kasus perdagangan orang sebagai kasus tindak pidana.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu, S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Polda Bali, telah berhasil mengungkap, serta menangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang, Senin (12/6/2023).
Dilansir iNewsbadung.is dari laman resmi Polda Bali, disebutkan bahwa kronologi kejadian pada Jumat (9/6/2022) sekitar pukul: 11.00 WITA, yang mendapatkan laporan atau informasi bahwa ada orang hendak bekerja ke luar negeri dengan tujuan negara Kamboja, tanpa dokumen lengkap, serta tidak sesuai persyaratan bekerja di luar negeri.
Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan di Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, di mana setelah diselidiki benar ditemukan korban dan pelaku ditolak keberangkatan menuju luar negeri (Kamboja), karena tidak lengkapnya dokumen dan tidak sesuai persyaratan.
Dipimpin Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara, Iptu Rioson Ritonga, S.H., M.H., dalam Tim Garuda Bhuana Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, langsung mengamankan saksi, barang bukti, serta menangkap kedua pelaku Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Berikut identitas para pelaku yakni :
1. Heriyanto, laki-laki 33 tahun, wiraswasta, alamat Tanggerang Banten.
2. Sugito, laki-laki 32 tahun, wiraswasta, alamat Tanggerang Banten.
Editor : Asarela Astrid