2 Turis Asal China Bobol Kartu Kredit dan ATM di Bali, Dicokok saat Belanja Handphone
Sabtu, 06 Mei 2023 | 13:45 WIB
Para tersangka diancam pasal 362 dan 263 KUHP tentang pencurian dan pemalsuan surat dengan acaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kedua WNA China diamankan di Polres Bandara Ngurah Rai untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara upaya penangkapan 2 pelaku lainnya yang telah kabur ke Hongkong.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta