DENPASAR, iNewsBadung.id - Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali berhasil mengungkap kasus pencurian credit card atau kartu kredit yang terjadi di bandara setempat.
Pelaku pencurian merupakan warga negara asing asal China yang diketahui kerap datang ke Bali untuk melakukan aksinya.
Trsangka berinisial HC usia 45 tahun dan Wy usia 37 tahun yang keduanya merupakan warga negara China.
Berdasarkan kronologis kejadian diketahui korban kehilangan kartu kredit setelah mengambil bagasi dan mengecek isi dompet yang ternyata kartu kreditnya sudah hilang.
Dari laporan korban yang mengetahui adanya transaksi kartu kreditnya di sebuah mall di kawasan Kuta Badung, Unit Satreskrim Polres Bandara bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Pelaku berhasil dibekuk saat berada di salah satu toko handphone. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa barang-barang yang telah dibeli menggunakan kartu kredit milik korban.
“Dari data imigrasi dikerahui tersangka kerap melakukan kedatangan singkat ke bali, modus kejahatan pelaku adalah datang ke Bali untuk mencuri dan membeli barang kemudian dibawa kembali ke negaranya,” kata AKBP Ida Ayu Wikarniti selaku Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Para tersangka diancam pasal 362 dan 263 KUHP tentang pencurian dan pemalsuan surat dengan acaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kedua WNA China diamankan di Polres Bandara Ngurah Rai untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara upaya penangkapan 2 pelaku lainnya yang telah kabur ke Hongkong.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta