BADUNG, iNewsbadung.id - Polres Badung Bali gelar Jumat Curhat, dengar dan tampung aspirasi masyarakat, serta berbagai keluhan di Kantor Desa Mengwi Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali, Jumat (28/4/2023).
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., melalui Kasat Binmas Polres Badung AKP I Made Sujana mengatakan, keluhan dan aspirasi masyarakat ini akan menjadi bahan untuk analisa dan evaluasi atau anev dari pelaksanaan tugas-tugas Polisi, terutama di wilayah Polres Badung.
Dilansir iNewsbadung.id dari laman resmi Polres Badung, AKP I Made Sujana menambahkan, ke depannya diharapkan mampu memberikan upaya penyelesaian atau solusi permasalahan yang dihadapi masyarakat, termasuk mengajak masyarakat menjaga Kamtibmas bersama-sama.
Berbagai pertanyaan dilontarkan masyarakat antara lain tentang pengguna Narkoba, serta penanganan kasus KDRT.
Terkait pertanyaan rehabilitasi narkoba, I Made Sujana menjelaskan, bahwa salah satu jalan bagi pengguna narkoba dapat terbebas dari ketergantungan zat terlarang adalah rehabilitasi, namun membutuhkan waktu lama dan kesabaran.
Syarat rehabilitasi telah diatur berdasarkan aturan hukum rehabilitasi narkoba, yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA-red) Nomor 4 Tahun 2010, di mana syarat ini wajib menjadi bahan pertimbangan seseorang dapat menjalani proses rehabilitasi atau tidak.
Editor : Asarela Astrid