Sementara terkait penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penyelesaian kasus dilakukan di pengadilan atau di luar pengadilan, sesuai tingkat penyelesaian melalui mediasi, di mana kedua belah pihak mempunyai inisiatif untuk bekerja sama menyelesaikan masalah.
“Kasus KDRT dapat diselesaikan sesuai kesepakatan kedua belah pihak, meminta bantuan Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Kelihan Adat setempat, Linmas ataupun pecalang untuk menengahi permasalahan KDRT," ujarnya.
Dalam hal ini, penyelesaian dapat dilakukan tanpa melaporkan ke Kantor Kepolisian, dengan catatan harus dibuatkan surat pernyataan bagi pelaku KDRT, ditandatangani kedua belah pihak dan para saksi.
Kegiatan Jumat Curhat ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia mulai dari tingkat Polsek, Polres hingga Polda, bersifat tidak formal, namun mengedepankan naturalisasi didukung situasi lingkungan.
Semoga tulisan Polres Badung Bali gelar Jumat Curhat, dengar dan tampung aspirasi masyarakat ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Silahkan share tulisan ini, dan nantikan selalu tulisan-tulisan lain hanya di iNewsbadung.id, agar semakin banyak orang mengenal dan mengetahui informasi yang menarik dan benar. ***
Editor : Asarela Astrid