NIAS SELATAN, iNewsbadung.id - Dua orang warga Desa Marit Baru Kecamatan Pulau-pulau Batu Utara YD dan DD diamankan polisi setelah terbukti menggunakan Potasium berupa zat kimia beracun untuk menangkap ikan.
Aksi nelayan ini awalnya diketahui dari laporan Camat kepada Polsek Tello, bahwa ada nelayan yang menggunakan bom ikan. Polisi langsung terjun ke lokasi dan menangkap 2 orang nelayan yang dimaksud.
Waka Polres Nias Selatan Kompol Jauhari Lumbantoruan, mengatakan bahwa dari kedua orang pelaku yang diamankan dilokasi tidak menggunakan bom ikan, melainkan Potasium berupa zat kimia beracun.
“Setelah sampai ditengah laut, ternyata yang ditangkap itu ada 2 orang. Tetapi tidak menggunakan bom ikan, tapi dia menggunakan cairan Potasium. Disemprotkan kepada ikan di laut, tetapi tidak merusak karangnya seperti bom ikan”paparnya, Rabu (1/2/2023).
Jauhari, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oknum nelayan ini dilarang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 8 ayat 1, yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.”
Editor : Dian Burhani