Logo Network
Network

Nongkrong di Angkringan Sambil Bawa Shabu, Pemuda Asal Solo Ditangkap Polisi di Wonogiri

Klasik Herlambang
.
Sabtu, 03 Desember 2022 | 14:35 WIB
Nongkrong di Angkringan Sambil Bawa Shabu, Pemuda Asal Solo Ditangkap Polisi di Wonogiri
Pelaku penyalahgunaan narkoba sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri (foto: Humas Polres Wonogiri)

Seorang pemuda asal Solo berinisial ADH ditangkap Satuan Reserese Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri saat sedang berada di sebuah warung angkringan di kawasan Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

ADH ditangkap pada 12 November 2022 lantaran kedapatan membawa satu paket narkoba jenis shabu.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap ADH ketika sedang berpratoli rutin.

Kemudian mendapat laporan yang menyebutkan bahwa ada seorang pemuda mencurigakan di salah satu angkringan di Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri.

“Petugas segera mendatangi pemuda itu. Saat petugas mencoba mendatanginya, tersangka tampak ketakutan dan berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sebelum berhasil lari, tersangka segera ditangkap petugas,” kata AKBP Dydit melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono Sabtu 3 Desember 2022.

Setelah ditangkap, ADH langsung diperiksa dengan cara diinterogasi dan digeledah. Dari penggeledahan itu, petugas mendapatkan satu paket yang diduga shabu seberat 0,42 gram yang terbungkus dengan lakban warna hitam di saku celana bagian depan sebelah kiri.

“Paket shabu itu berasal dari Solo yang rencananya akan dikirim ke seseorang di Wonogiri. Tersangka merupakan warga Solo yang berdomisili di Sukoharjo,” lanjut Iwan.

Tersangka saat ini ditahan di Sel Polres Wonogiri untuk proses penyidikan. Adapun barang bukti yang dikumpulkan meliputi satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu seberat 0,42 gram, satu kartu ATM BCA, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan uang Rp 50 ribu..

ADH disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

“Tindakan yang sudah polisi lakukan yaitu gelar perkara, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, memeriksakan barang bukti ke laboratorium forensik, dan tengah melakukan penyidikan,” tandasnya. ***

Editor : Klasik Herlambang

Follow Berita iNews Badung di Google News

Bagikan Artikel Ini