get app
inews
Aa Read Next : Layani Pemudik, UNSA Buka Bengkel Siaga Lebaran

Kasus Sengketa Lahan Delingan Masih Menggantung, Warga Tutup Akses Jalan 

Kamis, 01 Desember 2022 | 00:21 WIB
header img
Tiga orang pemilik lahan dibantu warga memasang spanduk dilarang masuk menyusul dugaan adannya penyerobotan tanah di Dusun Jrakah Desa Delingan Karanganyar (Foto: iNewsbadung.id/Burhani)

KARANGANYAR, iNewsbadung.id - Sebuah spanduk di pasang di pintu masuk lahan seluas 8 hektare di kawasan dusun Jrakah, Delingan Karanganyar.  Spanduk tersebut bertuliskan larangan untuk memasuki kawasan tersebut. Hanya pemilik sertifikat sah yang bisa masuk ke lokasi tersebut.

Pasalnya lahan tersebut telah dimanfaatkan oknum  tanpa sepengetahuan dan ijin pemiliknya. Hal tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan penyerobotan lahan milik satu warga dan dua pengusaha sukses asal Solo yang dilakukan oknum tertentu. 

Keterangan dari tokoh masyarakat setempat  Joko Winarso lahan seluas 8 hektare tersebut merupakan milik 3 orang dan telah bersertifikat resmi. Dimana lahan seluas 1 hektar merupakan milik pensiunan ASN, Utomo Sidi. Sisanya masing-masing 3 dan 4 hektar milik pengusahan besar asal Solo. 

"Selama ini tanah tersebut disewakan pemilik resminya  untuk menamam tebu,"  jelasnya kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).

Namun sejak tahun 2018 saat akan digarap lahan tersebut telah di bolduzer, karena ada pihak yang mengaku memiliki lahan, dan disebutkan lahan masih Leter C. 
Padahal lahan itu sudah ada sertifikatnya

Kondisi tersebut membuat petani penggarap lahan bingung dan berupaya menanyakan pada pemilik lahan. Namun pemilik sertifikat justru tidak mengetahuinya, bahkan tidak pernah menjual lahan tersebut. 

"Saat ini lahan sendiri rusak karena dibuat bertrap-trap untuk menanam durian," lanjutnya. 

Editor : Dian Burhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut