SIDOARJO, iNewsBadung.id - Surat somasi dilayangkan Kantor Hukum Justice Law, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah kepada pihak yayasan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Roudlotul Islamiyah di Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin 31 Oktober 2022.
Kantor Hukum Justice Law sendiri mewakili Abdul Manan P Cholis sebagai pihak yang mengaku ahli waris dari tanah yang ditempati MI tersebut.
Surat somasi dengan nomor: 44/Som/JL/XI/2022 itu berisi peringatan untuk pengosongan bangunan dan ditujukan kepada Elvianto selaku pengelola MI Roudlotul Islamiyah.
Bagyo, S.H, M.H, selaku kuasa hukum dari Kantor Hukum Justice Law menjelaskan bahwa pihak yayasan MI Roudlotul Islamiyah patut diduga melakukan penyerobotan lahan.
Yang selanjutnya mendirikan bangunan di atas lahan persil 66 tersebut, yang tercatat dalam buku tanah leter C nomer 63 milik Desa Sawocangkring, atas nama Abdul Manan P Cholis.
"Bangunan yang dimaksud adalah kantor yang berada di samping gedung madrasah," jelas Bagyo dalam ketarangannya.
Tak hanya tercatat di buku tanah milik desa, Bagyo menegaskan bahwa data kepemilikan tersebut juga tercatat pada buku tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, dengan nama Abdul Manan P Cholis juga.
Karena itu, Bagyo menilai bahwa aksi pengurus MI tersebut diduga telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini sebagaimana pasal 385 KUHP Tentang penyerobotan tanah yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan / atau pasal 44 UU Pokok Agraria.
"Oleh karena itu kami melayangkan somasi untuk memindahkan atau membongkar bangunan tersebut maksimal 14 hari sejak surat somasi dilayangkan. Jika tidak dilakukan maka akan diambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Bagyo.
Bagyo mengatakan bahwa dengan berdirinya bangunan di atas tanah persil 66, membuat klienya tidak dapat memperoleh surat pengantar keterangan dari pihak pemerintah desa.
Pasalnya, ada pihak yang mengaku merasa keberatan ditujukan kepada Pemerintah Desa. Sehingga surat pengantar untuk mengurus sertifikat persil 66 dari desa sampai saat ini belum bisa dikeluarkan.
Padahal pihak BPN sudah melakukan pengukuran ulang, dan kepemilikan lahan tersebut jelas-jelas tercatat atas nama Abdul Manan P Cholis.
Oleh karena adanya persoalan tersebut, maka ahli waris merasa dirugikan dan melayangkan surat somasi kepada para pihak yang menghambat proses sertifikasi.
"Sertifikasi dan pemberantasan mafia tanah saat ini menjadi program prioritas Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/ BPN. Sehingga administrasi dan surat pengantar untuk mengurus sertifikat hendaknya tidak dipersulit, agar masyarakat memperoleh legalitas atas tanah sesuai dengan hak kepemilikannya," imbuh Bagyo.
Sementara itu Lurah Desa Sawocangkring, Mukhamad Nursiyo mengatakan, belum dikeluarkanya surat pengantar ke BPN untuk mengurus sertifikat tanah persil 66 seluas 973m2 yang diminta ahli waris, lantaran ada pihak dari MI Raoudlatul Islamiyah yang merasa keberatan.
Tanah persil 66 yang tercatat atas nama Abdul Manan P Cholis sebut Nursiyo, diklaim oleh pengurus MI pernah diwakafkan dari seseorang yang mengakui bernama Edi.
"Sejauh ini saya belum melihat surat wakaf dari tanah tersebut. Karena kebetulan saya baru menjabat sekitar 3 bulan. Tapi nanti akan saya konfirmasikan ke pihak yayasan (MI Roudhotul Islamiyah)," ucap Nursiyo.
Nursiyo juga mengaku sudah menerima surat tembusan somasi dari Kantor Hukum Justice Law yang di tujukan kepada yayasan MI Roudlotul Islamiyah up Sdr. Elvianto.
Sedangkan secara terpisah, Ketua Pengurus MI Roudlotul Islamiyah, Elvianto, saat dikonfirmasi terkait dengan somasi yang dilayangkan Kantor Hukum Justice Law, mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.
Ia hanya menceritakan riwayat tanah persil 66, sepengetahuanya sudah berpindah tangan dari Abdul Manan ke H. Ali.
Dari H.Ali kemudian ke H. Imam. Selanjutnya berpindah tangan lagi kepada seseorang yang mengaku bernama Edi.***
Editor : Klasik Herlambang