Pencabulan ini terungkap setelah kedua korban sering terlihat murung di sekolah. Setelah melalui konseling di ruangan guru, kedua korban kemudian blak-blakan telah menjadi pelampiasan nafsu pelaku.
Tak hanya mencabuli, pelaku juga mengancam kedua korban dengan memberikan uang Rp20.000 hingga 25.000 agar mereka tutup mulut.
Saat ini, kedua korban mengalami trauma cukup mendalam.
Sementara itu setelah ditangkap polisi, pelaku mengungkapkan penyesalannya dan rasa khilafnya karena telah mencabuli anak kandung dan ponakan.
"Karena khilaf. Saya minta maaf anak tiang (saya), keponakan dan keluarga," kata Apridana saat dihadirkan di Polres Tabanan, Kamis (3/11/2022).
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)
Editor : Hikmatul Uyun