3. Pemberlakuan pembatasan operasional penerbangan (Limited Operation) untuk penerbangan reguler pada tanggal 17 November pada pukul 12.00 s.d. 19.00 WITA;
4. Prioritas pelayanan penerbangan selama pemberlakuan pembatasan operasional penerbangan (Limited Operation) diberikan untuk penerbangan sebagai berikut:
a) Penerbangan VVIP G20 (Pesawat Utama dan Pesawat Pendukung);
b) Penerbangan pesawat kemiliteran (military flight) pendukung G20;
c) Penerbangan charter delegasi G20;
d) Penerbangan bukan niaga (charter flight) delegasi G20; dan
e) Penerbangan reguler dalam negeri dan luar negeri dengan jumlah pergerakan tertentu/terbatas.
Fajar juga menambahkan, saat diberlakukannya periode pembatasan operasional penerbangan atau limited operation, Bandara Ngurah Rai tetap melayani penerbangan komersial berjadwal.
Namun calon pelaku perjalanan udara diimbau untuk menyesuaikan jadwal perjalanan udara pada periode limited operation 14-17 November 2022.
"Karena ada potensi perubahan jadwal penerbangan komersial berjadwal yang menyesuaikan pada penerbangan delegasi peserta KTT G20," pungkasnya. ***
Editor : Dian Burhani