get app
inews
Aa
Read Next : Gandeng Korlantas dan BPH Migas, Pertamina Maksimalkan Penggunaan Aplikasi My Pertamina

Ombudsman Sebut Pekerja Dari Sektor Informal Paling Terdampak Kenaikan BBM

Kamis, 08 September 2022 | 20:58 WIB
header img
Ombudsman Sebut sektor ini Paling Terdampak Kenaikan BBM

BADUNG, iNews.id - Masyarakat kecil dari pekerja sektor informal yakni pedagang kaki lima, supir angkot, dan tukang becak yang paling terdampak dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). 

Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat diskusi publik bersama Ombudsman, Kamis (8/9/2022). Dirinya menyatakan pekerja informal sangat terdampak akibat kurangnya program bantuan sosial sebagai bantalan atas kenaikan harga BBM tersebut.

"Saya rasa paling terdampak pekerja informal," ucap Robert. 

Pasalnya bantuan sosial (bansos) yang diberlakukan pemerintah, yakni Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), masih belum mencakup seluruh pekerja informal.

“Dampak kenaikan BBM ini tidak saja kepada mereka yang peserta aktif BPJS yang merupakan pekerja formal dengan gaji Rp 3,5 juta atau setara UMP. Ada pekerja-pekerja formal yang masih belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan bahkan di luar itu saya rasa paling terdampak pekerja informal,” bebernya. 

Oleh karena itu, Robert berharap bansos untuk pekerja informal ini dapat lebih inklusif, dengan mencakup lebih luas seluruh sektor masyarakat. Tidak hanya itu, Robert juga mengatakan bahwa BSU pekerja ini diharapkan ke depan tidak memunculkan kesenjangan sosial atau ketimpangan pendapatan uang.


Infografis kenaikan harga BBM (Foto: iNews.id)

"Kita tidak berharap justru memunculkan kesenjangan sosial atau ketimpangan pendapatan uang mereka sesungguhnya yang pihak terdampak juga dari kenaikan bbm isu-isu menyangkut perlindungan sosial,” lanjutnya.

Editor : Dian Burhani

Follow Berita iNews Badung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut