BADUNG, iNews.id - Masyarakat kecil dari pekerja sektor informal yakni pedagang kaki lima, supir angkot, dan tukang becak yang paling terdampak dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat diskusi publik bersama Ombudsman, Kamis (8/9/2022). Dirinya menyatakan pekerja informal sangat terdampak akibat kurangnya program bantuan sosial sebagai bantalan atas kenaikan harga BBM tersebut.
"Saya rasa paling terdampak pekerja informal," ucap Robert.
Pasalnya bantuan sosial (bansos) yang diberlakukan pemerintah, yakni Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), masih belum mencakup seluruh pekerja informal.
“Dampak kenaikan BBM ini tidak saja kepada mereka yang peserta aktif BPJS yang merupakan pekerja formal dengan gaji Rp 3,5 juta atau setara UMP. Ada pekerja-pekerja formal yang masih belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan bahkan di luar itu saya rasa paling terdampak pekerja informal,” bebernya.
Oleh karena itu, Robert berharap bansos untuk pekerja informal ini dapat lebih inklusif, dengan mencakup lebih luas seluruh sektor masyarakat. Tidak hanya itu, Robert juga mengatakan bahwa BSU pekerja ini diharapkan ke depan tidak memunculkan kesenjangan sosial atau ketimpangan pendapatan uang.
Infografis kenaikan harga BBM (Foto: iNews.id)
"Kita tidak berharap justru memunculkan kesenjangan sosial atau ketimpangan pendapatan uang mereka sesungguhnya yang pihak terdampak juga dari kenaikan bbm isu-isu menyangkut perlindungan sosial,” lanjutnya.
Dinaikkannya kembali harga BBM subsidi naik menimbulkan berbagai respon dikalangan masyarakat. Di antaranya demo buruh yang menolak kenaikan tersebut, kemudian pedagang pasar yang terpaksa menaikkan harga jual bahan pokok karena biaya transportasi meningkat, hingga organda yang memprediksi kenaikan angkutan darat hingga 12 persen.
Diketahui kenaikan BBM terjadi pada harga Pertalite naik dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000/liter, harga solar subsidi naik dari Rp 5.150 jadi Rp 6.800/liter. Pertamax juga ikut naik hari ini dari Rp 12.500 jadi Rp 14.500/liter.
Editor : Dian Burhani