get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebijakan Kontroversial Bali, Larangan Wanita Menstruasi Masuk Pura dan Aturan Ketat Lainnya

Kebangetan! Dokter di Bali Pijat Bayar Pakai Uang Palsu, Saat Ditangkap Ngakunya Iseng

Sabtu, 03 September 2022 | 22:14 WIB
header img
Dokter i Bali ditangkap usai bayar jasa pijat pakai uang palsu (Foto: Alexa/Pixebay)

Sementara tersangka mengaku awalnya hanya iseng. Uang palsu itu dicetak dengan mesin printer di tempatnya bekerja.

Dia mengaku tak ada niatan untuk mencetak uang palsu dalam jumlah yang lebih banyak.

Atas perbuatannya, dia ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 36 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman yakni maksimal 15 tahun.

Editor : Dian Burhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut