BADUNG, iNews.id- Tega nian seorang dokter di Bali bayar jasa tukang pijat dengan uang palsu senilai Rp 50 ribu. Kasus tersebut bermula saat seorang dokter yang berdinas di salah satu Puskesmas di kawasan Tabanan menggunakan jasa tukang pijat.
Setelah selesai melakukan tugas pijatnya, dokter tersebut memberikan uang senilai Rp 50 ribu. Menyadari jika uang yang diterimanya palsu tukang pijat itu akhirnya melapor ke Polres Tabanan.Petugas melakukan pengecekan dan akhirnya memastikan uang itu adalah palsu.
Kepada polisi Dokter inisial PBGP itu mengaku awalnya hanya iseng. Dirinya tidak menyangka aksi isengnya justru mengantarnya ke tahanan kepolisian.
"Ngakunya iseng," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Sekar Yoga dalam keterangan pers, Jumat (2/9/2022).
Aji Sekar Yoga mengatakan, penyidik harus meminta bantuan ahli dari Bank Indonesia serta melibatkan labfor Polda Bali untuk memeriksa uang tersebut.
Sepintas, uang palsu yang diberikan dokter ke tukang pijat itu nampak asli. Namun bila diperhatikan lebih detail, tidak ada benang pengaman di uang tersebut seperti halnya uang asli.
Sementara tersangka mengaku awalnya hanya iseng. Uang palsu itu dicetak dengan mesin printer di tempatnya bekerja.
Dia mengaku tak ada niatan untuk mencetak uang palsu dalam jumlah yang lebih banyak.
Atas perbuatannya, dia ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 36 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman yakni maksimal 15 tahun.
Editor : Dian Burhani