BADUNG, iNews.id - Diduga terkait tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, Bareskrim Polri amankan Kasat Narkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM.
ENM diamankan di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang Barat, Telukjambe Barat, Kamis, (11/8/2022) lalu sekira pukul 07.00 WIB. Selain mengamankan ENM petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba, pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB," jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar, Selasa (16/8/2022).
Krisno menambahkan, sebelum diamankan pihaknya sudah mulai melakukan serangkaian penyelidikan sejak 30-31 Juli 2022, terkait dengan adanya penangkapan oleh Bareskrim Polri terhadap beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Bandung.
"(Tersangka) Juki dan kawan-kawan yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung," beber Krisno.
Hasil pengembangan diketahui tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik tempat hiburan malam FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan AKP ENM.
Editor : Bramantyo