Disamping itu dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku seorang residivis dengan kasus yang sama, namun lokasi berbeda. Saat itu kasusnya terjadi di Sumatera Utara dan Ubud, Gianyar. Aksinya juga sempat viral karena memamerkan hasil curian di media sosial. Bahkan pelaku sempat viral karena memamerkan hasil curian di media sosial.
TG sendiri juga mengaku aksi bugilnya saat mencuri dilakukannya untuk memudahkan saat masuk ke ruang penyimpanan utama yang dituju.
"Memang waktu itu nggak bisa masuk, harus buka baju dan celana supaya bisa masuk ke dalam," ungkapnya.
Polisi yang menangkap TG menemukan barang bukti hasil pencurian. Dia mendapat tembakan di kaki kanan karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.
Editor : Bramantyo