get app
inews
Aa Text
Read Next : Selamat, Kukuhkan Kampus IT Terbaik se Bali, INSTIKI Resmi Membuka Program S2 Informatika!

Wow! Pencuri Bugil Tertangkap Kamera CCTV di Denpasar Ini Miliki Pengikut di Akun Tik Tok 1 Juta

Selasa, 09 Agustus 2022 | 18:46 WIB
header img
Pencuri bugil terekam kamera cctv di Bali ini ternyata seorang Tiktoker dengan pengikut hingga 1 juta follower (Foto: ilustrasi/Sindonews)

BADUNG, iNews.id - Aksi nekat pencuri tanpa busana di pusar pegadaian Teuku Umar Denpasar terekam camera CCTV. Uniknya lagi pelaku tersebut seorang TikTokers dengan follower mencapai 1 juta. 

Berdasarkan rekaman CCTV, terindikasi pelaku adalah pria berinisial TG (27). Hal itu terlihat dari kesamaan bentuk tato di tubuh pelaku. Saat diselidiki ternyata ada seseorang yang memiliki tato dengan kemiripan nyaris 100 persen seperti yang terekam di CCTV.

"Dari rekaman CCTV tersebut kami mendapatkan petunjuk pelaku yang mempunyai tato motif tertentu di tangan sebelah kanan," jelas Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, Selasa (9/8/2022).

Pihak kepolisian juga menelusuri sosok tersebut hingga ke sosial media TikTok miliknya. Hasilnya orang yang berada di akun TikTok tersebut ternyata memiliki tato yang seratus persen identik. 

"Yang bersangkutan sangat aktif sekali di medsos, khususnya TikTok. Dari situlah kami yakin dia pelakunya," imbuhnya. 

Hasil penelusuran akun TikTok miliknya diketahui TG ternyata sangat aktif di TikTok. Terbukti dia memiliki pengikut hingga satu juta

"Ada satu jutaan," ujarnya.

Disamping itu dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku seorang residivis dengan kasus yang sama, namun lokasi berbeda. Saat itu kasusnya terjadi di Sumatera Utara dan Ubud, Gianyar. Aksinya juga sempat viral karena memamerkan hasil curian di media sosial.  Bahkan pelaku sempat viral karena memamerkan hasil curian di media sosial.

TG sendiri juga mengaku aksi bugilnya saat mencuri dilakukannya untuk memudahkan saat masuk ke ruang penyimpanan utama yang dituju.

"Memang waktu itu nggak bisa masuk, harus buka baju dan celana supaya bisa masuk ke dalam," ungkapnya.

Polisi yang menangkap TG menemukan barang bukti hasil pencurian. Dia mendapat tembakan di kaki kanan karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.

Editor : Bramantyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut