Sementara itu dalam rakor yang dihadiri pelaku usaha di Bali, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali Trisno Nugroho menjelaskan Peraturan BI Nomor 18/20/PBI/2016 Tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) sudah jelas mengatur keberadaan Money Changer.
Dalam operasionalnya, KUPVA BB memiliki kantor pusat dan kantor cabang.
Merujuk data bulan Juni 2022, di Bali terdapat 103 kantor pusat dan 388 kantor cabang KUPVA BB yang tersebar di seluruh Bali.
“Sebarannya terbanyak ada di Kabupaten Badung yaitu 347 kantor cabang,” ungkapnya.
Trisno Nugroho menjelaskan ciri-ciri KUPVA BB berizin yaitu memasang logo serta sertifikat izin usaha yang dikeluarkan oleh BI.
Diakui, ada sejumlah tantangan yang dihadapi dalam penertiban money changer bodong.
Tantangan itu antara lain, tak semua wisatawan asing paham bahwa mereka harus bertransaksi valuta asing di KUPVA BB berizin dan banyak pelaku usaha tidak paham peraturan dalam mendirikan usaha penukaran valuta asing.
Selain itu, edukasi dan sosialisasi terkait penukaran valuta asing masih minim serta belum ada tindakan penertiban untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha KUPVA BB tidak berizin.
Menyikapi hal ini, Trisno mengusulkan pelibatan desa adat dalam penertiban KUPVA BB tak berizin dengan memasukkannya dalam pararem.
"Ini bisa memberi efek jera bagi pelaku KUPVA BB tak berizin yang beroperasi di wewengkon desa adat,"terangnya.
Rencana penertiban KUPVA BB tak berizin didukung sepenuhnya oleh Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Bali Ayu Astuti Dhama.
Menurutnya, penertiban bisa dilaksanakan dengan memeriksa kelengkapan yang resmi dikeluarkan BI berupa logo dan sertifikat izin usaha.
Sementara itu, Wadir Krimum Polda Bali AKBP Suratno menegaskan bahwa jajarannya mendukung penuh upaya pemulihan ekonomi Bali yang bertumpu pada sektor pariwisata.
Editor : Bramantyo