JEMBRANA, iNewsbadung. id - Pasca-perayaan Idul Fitri, Bali memperketat pengawasan di pintu masuk utama, yaitu Pelabuhan Gilimanuk (Jembrana) dan Pelabuhan Padangbai.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi arus balik dan memastikan ketertiban serta keamanan di Pulau Dewata.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, bersama aparat kabupaten/kota, diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan identitas penduduk pendatang (duktang).
Fokus utama pemeriksaan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Pendatang yang tidak dapat menunjukkan identitas diri berupa KTP akan langsung kami minta untuk kembali," tegas Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, di Denpasar, pada wartawan, Rabu (2/4/2025).
Menurut Dharmadi, kepemilikan identitas diri seperti KTP adalah kewajiban bagi setiap warga negara.
"Setiap individu, bahkan bayi yang baru lahir, memiliki identitas. Bagaimana mungkin ada manusia tanpa identitas?" ujarnya.
Dharmadi menjelaskan bahwa Bali adalah daerah terbuka yang merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Siapapun boleh datang, namun wajib mematuhi aturan dan norma yang berlaku.
"Filosofi 'di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung' harus dipegang teguh. Pendatang diharapkan memiliki keterampilan dan pekerjaan yang jelas, serta tidak menimbulkan masalah sosial," jelasnya.
Bali, sebagai destinasi wisata budaya kelas dunia, mengutamakan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kenyamanan wisatawan.
"Mari kita jaga Bali bersama-sama agar tetap bersih, aman, lestari, dan indah," pungkas Dharmadi.***
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait