Kedok Restoran, WNA Turki Ditangkap dan Dideportasi Imigrasi Singaraja

Rohmad
Operasi 'Wira Waspada' Berhasil Ciduk WNA Turki Pelanggar Izin Tinggal (Foto: Rohman)

JEMBRANA, iNewsbadung. id - Dua WNA Turki Dideportasi dari Singaraja karena Penyalahgunaan Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Singaraja telah mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Turki setelah mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. 

Tindakan ini merupakan hasil dari operasi pengawasan "Wira Waspada" yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja di wilayah Jembrana.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, mengungkapkan bahwa operasi yang berlangsung dari 17 hingga 21 Februari 2025 tersebut berhasil mengamankan sejumlah WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian, termasuk dua WNA Turki tersebut.

Dua WNA Turki, MT (39 tahun) dan FY (31 tahun), ditahan pada 20 Februari 2025 karena menjalankan bisnis restoran tanpa izin yang sesuai. 

Mereka masuk ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan dan terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tersebut.

Keduanya dideportasi pada 5 Maret 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, setelah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing," tegas Hendra Setiawan.***

Editor : Bramantyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network