DENPASAR, iNewsbadung. id - Pemerintah Provinsi Bali terus memacu penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) Nominee atau perjanjian pinjam nama yang ditargetkan rampung pada tahun 2025.
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan bahwa Perda ini akan menjadi senjata ampuh untuk menindak aset-aset kepemilikan asing ilegal, terutama vila-vila yang tidak membayar pajak.
"Perda Nominee ini sangat penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali. Dengan adanya aturan ini, kami dapat menindak tegas vila-vila ilegal yang selama ini beroperasi tanpa memberikan kontribusi pajak," ujar Giri Prasta di Kantor Gubernur Bali, Jumat (7/3/2025).
Proses penyusunan Perda ini melibatkan para akademisi untuk memastikan naskah akademik yang dihasilkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjokorda Bagus Pemayun, menjelaskan bahwa Perda ini akan menjadi landasan penting dalam tata kelola pariwisata Bali, khususnya dalam menertibkan vila-vila ilegal.
"Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan Perda ini dapat segera diimplementasikan. Kajian akademik yang matang sangat diperlukan agar implementasi Perda berjalan efektif," kata Pemayun.
Perda Nominee diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian Bali.***
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait