"Namun, setelah selesai berswafoto, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat," kata dia.
Dalam hasil interogasi, tersangka mengaku nekat mencuri motor tersebut karena ingin memiliki kendaraan untuk berjalan-jalan selama liburan Tahun Baru.
Tersangka VS saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait