SOLO, iNewsbadung.id - Dekan Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta, Dr. Dora Kusumastuti, S.H., M.H., buka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan ke-6.
PKPA yang merupakan kerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini diharapkan Dora Kusumastuti mampu mencetak advokat yang memiliki integritas, serta dapat memperjuangkan keadilan di masyarakat.
"Acara pembukaan hari ini adalah rangkaian dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA, di mana yang akan berakhir Sabtu (29/6/2024) mendatang," jelas Dora belum lama ini di ruang PKPA Fakultas Hukum UNISRI.
Sementara Wakil Ketua DPN Peradi, Dr. Acil Suyanto, S.H., M.M., menegaskan,
untuk menjadi peserta PKPA yang kemudian dilantik menjadi advokat, minimal harus berusia 25 tahun.
"Rata-rata lulusan Fakultas Hukum adalah 22 tahun atau 23 tahun. Nah, setelah dua tahun magang di kantor advokat atau kantor pengacara, harus bisa mendaftar PKPA agar dapat menjadi advokat atau pengacara," terangnya.
Acil Suyanto menambahkan, menjadi pengacara tidak boleh rangkap jabatan, baik PNS/ASN, TNI, Polri, DPR dan lainnya. Sehingga jika sudah menjadi advokat lalu terpilih menjadi bupati atau walikota, anggota DPR, atau jabatan lain, bisa mengajukan cuti profesi.
Editor : Asarela Astrid
Artikel Terkait