BADUNG, iNewsbadung.id - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited atau laporan yang belum diaudit Tahun 2023.
LKPD Unaudited ini diserahkan kepada BPK RI melalui Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira.
Pada penyerahan yang dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Bali, Renon, Jumat (22/03/2024) ini, Bupati Giri Prasta melakukan penandatangan berita acara serah terima, serta menerima surat tugas pemeriksaan atas LKPD 2023 dari Kepala BPK RI Perwakilan Bali.
Bupati Giri Prasta memberikan apresiasi terhadap BPK RI Perwakilan Bali yang selalu memberikan bimbingan dan tuntunan terhadap Pemkab Badung dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
Menurut Bupati Badung, melalui pendampingan BPK ini, Pemkab Badung diharapkan mampu memberikan laporan keuangan transparan, akuntabel dan taat azas.
"Melalui laporan keuangan yang baik, BPK akan memberikan penilaian baik, di mana harapannya Kabupaten Badung bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas hasil pemeriksaan LKPD 2023," harap Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Bali, Gusti Ngurah Satria Perwira menyebutkan, kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun, tetapi dilakukan secara serentak dalam 2 sampai 3 tahun terakhir.
Dijelaskan Gusti Ngurah Satria Perwira,
sesuai pasal 31 ayat 1 UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan, Gubernur, Walikota dan Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan APBD kepada DPRD diantaranya berupa laporan keuangan yang sudah diperiksa BPK selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran.
Selanjutnya sesuai pasal 2 ayat 2 UU No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, BPK diberikan tugas untuk menjalankan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah.
Untuk memenuhi amanat undang-undang tersebut, BPK melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah yang sudah disampaikan secara resmi kepada BPK.
Ditambahkan Gusti Ngurah Satria Perwira, hasil pemeriksaan terhadap LKPD disampaikan BPK selambat-lambatnya dua bulan sesudah laporan diterima.
"Pemeriksaan terhadap LKPD ini untuk memberikan opini kewajaran laporan keuangan," ujar Satria Perwira.
Saat menyerahkan LKPD, Satria Perwira menyampaikan terima kasih atas penyerahan LKPD yang pertama kali didampingi para pimpinan DPRD.
Disebutkan, dalam mekanisme perundang-undangan kelembagaan DPRD bukan merupakan lembaga terpisah dalam kaitan dengan transparansi, kualitas, serta penatausahaan keuangan pemerintah yang lebih baik dan akuntabel.
Sementara sesuai dengan PP No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) diatur bahwa dalam penyajian LKPD terdiri dari tujuh laporan yakni laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
Melalui pemeriksaan LKPD ini, BPK akan kembali menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pemerintah disertai opini, di mana yang diharapkan adalah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berkualitas, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta dan dapat dipertanggungjawabkan.
Semoga tulisan tentang Bupati Badung serahkan LKPD Unaudited 2023 ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, jangan lupa share dan nantikan selalu tulisan lain hanya di iNewsbadung.id. ***
Editor : Asarela Astrid
Artikel Terkait