TABANAN, iNewsBadung.id - Aset milik Hartanto Sutardja berupa tanah dengan SHM No 02078 seluas 200 m2 dan SHM No 02081 dengan luas 200 m2 di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali disita aparat, Jumat (25/8/2023). Penyitaan aset milik terpidana penggelapan pajak ini dilakukan Petugas Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung RI bersama Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara serta Tim dari Kejaksaan Negeri Tabanan dibantu Direktorat Jendral Pajak.
Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Jakarta Utara Selamat Muda menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022.
Dimana Hartanto Sutardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Perpajakan Secara Berlanjut, dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp292.130.545.114,00.
"Pengusaha Hartanto Sutardja dengan sengaja tidak melaporkan Faktur Pajak Masukan dari transaksi pembelian dan Transaksi Penyerahan Barang Kena Pajak/ penjualan atas nama PT Pazia Retalindo milik Hartanto Sutardja," kata Selamat Muda.
Menurut Selamat Muda, penyitaan dilakukan untuk melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap terpidana Hartanto Sutardja yang dijatuhi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp292.130.545.114,00. Dimana jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Penyitaan aset tersebut dipimpin Dwi Agus Arfianto, Kasubdit TP Perpajakan dan TPPU pada Direktorat UHLB EE Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait