Laut Natuna, Laut Banda, perairan timur Kepulauan Bintan sampai Kepulauan Lingga, perairan Kepulauan Sermata sampai Kepulauan Tanimbar, perairan Kepulauan Kai sampai Kepulauan Aru, Selat Karimata, Laut Jawa, perairan Fak Fak - Kaimana, perairan utara Jawa Jawa Timur, perairan Agats - Amamapare, perairan selatan Kalimantan, Laut Arafuru, Selat Makassar bagian selatan, Samudra Pasifik utara Halmahera sampai Papua Barat, dan perairan Kepulauan Sabalana sampai Kepulauan Selayar, merupakan wilayah potensi gelombang sedang.
Sedangkan tinggi gelombang 2.50 - 4.0 meter atau tinggi akan terjadi di perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, perairan barat P. Simeulue - Kepulauan Nias - Kepulauan Mentawai, perairan barat Bengkulu sampai Lampung, Samudra Hindia barat Sumatra, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan Selatan Banten Jawa Timur, perairan selatan Bali sampai Sumbawa, perairan selatan Bali sampai Sumbawa, dan Samudra Hindia selatan Banten hingga NTB.
Terkait himbauan BMKG terhadap masyarakat untuk melakukan pengecekan peringatan dini gelombang tinggi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama untuk resiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran.
Pertama adalah perahu nelayan, di mana kecepatan angin lebih dari 15 knot dengan tinggi gelombang di atas 1.25 m, kapal tongkang untuk kecepatan angin lebih dari 16 knot, serta tinggi gelombang di atas 1.5 m.
Kapal Ferry dengan kecepatan angin lebih dari 21 knot, dengan tinggi gelombang di atas 2.5 m, dan kapal ukuran besar antata lain kapal pesiar atau kapal kargo, kecepatan angin lebih dari 27 knot dengan tinggi gelombang di atas 4.0 m.
Editor : Asarela Astrid
Artikel Terkait