Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022, maka seluruh kegiatan pengelolaan keuangan daerah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dimulai dari proses perencanaan, penganggaran pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah.
Kegiatan ini, diakui Wabup Suiasa merupakan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yakni transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerjasama Daerah, dijelaskan Wabup Suiasa bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat di mana mempertimbangkan efisiensi, efektifitas pelayanan publik dan saling membutuhkan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rancangan Peraturan Daerah tentang inovasi daerah, dikatakan Wabup Suiasa sebagai jawaban karena meningkatnya kesadaran peran penting inovasi dalam mendorong berbagai pihak agar terus menggali pemahaman lebih baik.
Menurut Wakil Bupati, kesejahteraan masyarakat semakin tinggi dan semakin adil apabila diwujudkan dengan memperkuat basis atau tumpuannya, yakni peningkatan daya saing, di mana sistem inovasi menjadi faktor penentu.
"Pengembangan, peningkatan daya saing dan penguatan inovasi perlu ditumbuhkembangkan, serta menjadi agenda prioritas pembangunan di Indonesia, pada tataran nasional ataupun pemerintah daerah,” tegas Wabup Suiasa saat rapat paripurna DPRD Badung, Senin (10/7/2023).
Editor : Asarela Astrid
Artikel Terkait