Tangkap Ikan Pakai Potasium, 2 Nelayan di Nias Selatan Diamankan Polisi

Jonirman Tafonao/Burhani
Polisi tangkap dua orang Nelayan di Nias Selatan yang nekat gunakan Potasium (Foto: MPI)

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 100B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian, pada waktu yang bersamaan, mengatakan bahwa tersangka ini tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya 1 tahun.

“Terkait mereka berdua kenapa tidak ditahan, karena ancaman hukumannya hanya 1 tahun. Kita semua tahu, yang bisa ditahan hanya ancaman hukuman 5 tahun atau pasal pengecualian. Namun, proses lanjut, dengan wajib lapor” kata Freddy.***



Editor : Dian Burhani

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network