Ungkap Dugaan Kasus Penganiyaan di Ponpes An-Nur 1, 40 Santri Diperiksa Penyidik Polres Malang

Avirista Midaada
Ungkap Dugaan Kasus Penganiyaan di Ponpes An-Nur 1, 40 Santri Diperiksa Penyidik Polres Malang (Foto: Avirista Midaada/MPI)

MALANG, iNewsbadung.id - Sebanyak 40 orang santri Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur 1 Bululawang menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang terkait digaan kasus penganiyayaan di Ponpes tersebut. 

Pihak Penyidik sendiri telah menentapkan tersangka penganiayaan santri. Kedua tersangka yakni F (17) yang berstatuskan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan S (18). 

Sementara korbannya yakni MF (16) warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. 

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan, masih memeriksa saksi - saksi lain untuk mendalami adanya tersangka lain, selain dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Total ada 40 orang yang diperiksa pada pekan lalu. 

"Hari Jum'at (13/1/2023) lalu baru selesai melakukan pemeriksaan kepada 40 saksi itu. Mereka diperiksa sebagai saksi," ucap Wahyu Rizki Saputro, saat dikonfirmasi pada Senin (16/1/2023). 

Rizki menuturkan, dari 40 saksi yang dimintai keterangan ini, merupakan santri - santri yang diduga melakukan penganiayaan kepada MF. 

"Waktu awal-awal terduga pelaku ada dua orang, tapi terus mengembang sampai 40 orang," kata mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini. 

Editor : Dian Burhani

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network