Berdasarkan pengakuan RAPB itulah polisi bergerak mengamankan empat orang. Dari empat orang itu, tiga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai operator transaksi prostitusi antara pelaku dengan korban.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TJ, DRS dan FH. "Setelah kami lakukan pemeriksaan, ketiga operator ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya akan ditahan di Polresta Denpasar," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (5/1/2023).
Menurut Bambang, ketiganya memang tidak terkait langsung dengan pembunuhan korban. Penanganan kasusnya akan terpisah dari kasus pembunuhan korban.
Kasus prostitusi online ketiga tersangka ditangani oleh Polresta Denpasar, sedangkan kasus pembunuhan korban ditangani oleh Polsek Denpasar Selatan. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Mereka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat ( 2 ) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait