Padahal, dalam Rukun Islam yakni mengerjakan salat setelah bersyahadat sehingga menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran dan sudah jelas telah keluar dari Islam.
"Atas poin-poin yang disebutkan di atas, maka aliran tersebut dianggap sesat," ujarnya.
Usai mendapatkan laporan tersebut, MUI Sulsel lantas melakukan pengecekan dan ternyata lokasi tersebut benar adanya. Di mana, cukup dekat dengan Kampus UIN Alauddin Makassar, bahkan kondisi jalan ke Aliran Bab Kesucian tersebut tampak cukup baik.
"Camat yang baru saja dilantik di daerah tersebut telah mengetahui hal tersebut dan nantinya kami akan meminta kepada pihak pemerintah dan seluruh pihak terkait melakukan pembinaan," kata dia.
Terakhir, MUI Sulsel mengimbau agar masyarakat dapat menjauhka diri dari aliran sesat tersebut.
"Demikian pula kepada masyarakat diimbau agar menjauhkah diri dari aliran yang bisa menyesatkan akidah terutama aliran seperti ini," ujar dia.***
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait