Dibuka, Pendaftaran PPS Pemilu 2024 untuk KPU Karanganyar,  Upah Mulai Rp 1,3 Juta

Asarela Astrid
Dibuka pendaftaran PPS Pemilu 2024 bagi warga Karanganyar / Foto : Tangkapan layar IG @kpukaranganyar

KARANGANYAR, iNewsbadung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar telah membuka pendaftaran seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 secara serentak. 

Pendaftaran PPS Pemilu yang dibuka serentak untuk tahun 2024 ini dibutuhkan untuk menjadi PPS di seluruh desa atau kelurahan di Kabupaten Karanganyar. 

Berikut catatan iNewsbadung.id terkait pembukaan pendaftaran PPS Pemilu 2024 untuk wilayah Kabupaten Karanganyar, disampaikan Devid Wahyuningtyas, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Karanganyar, Selasa (20/12/2022). 

1. Dibutuhkan 531 Orang 

Sesuai kebutuhan, KPU Karanganyar mencari 531 orang untuk PPS, terdiri dari tiga PPS di setiap desa, dimana Kabupaten Karanganyar memiliki sekitar 177 desa / kelurahan. 


Dibuka pendaftaran PPS Pemilu 2024 bagi warga Karanganyar / Foto : Tangkapan layar IG @kpukaranganyar

 

2. Honor Diatas Rp 1 Juta

Devid mengatakan PPS yang terpilih akan menerima honor diatas Rp 1 juta, dengan uraian Rp 1,5 juta untuk ketua PPS dan Rp 1,3 juta untuk anggota PPS.

3. Penyelenggara Pemilu

Ditambahkan Devid, tugas PPS adalah menjadi penyelenggara pemilu di tingkat desa / kelurahan, dengan melaksanakan tahapan pemilu yang sudah dijadwalkan, sesuai kegiatan masing-masing. 

4. Bekerja Sesuai Jadwal
 
PPS terpilih akan bekerja sesuai jadwal serta tahapan Pemilu sampai selesai. 

5. Syarat PPS 

Ada beberapa syarat harus dipenuhi calon pendaftar PPS, yakni berwarganegara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

6. Syarat Lanjutan 

Sementara syarat Lanjutan adalah mempunyai integritas, pribadi kuat, jujur, adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan. 

7. Domisili dan Pendidikan 

Calon harus berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. 

8. Persyaratan Hukum 

Calon PPS juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih. 

9. Kelengkapan Dokumen

Calon anggota PPS, wajib membawa kelengkapan dokumen persyaratan seperti surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi KTP / E-KTP, Ijazah SMA / sederajat atau Ijazah terakhir, serta surat pernyataan bermaterai 10.000.

10. Surat Keterangan 

Beberapa surat keterangan wajib dipenuhi calon PPS, yakni surat keterangan dari Partai Politik, dimana yang bersangkutan bagi calon paling singkat lima tahun tidak lagi menjabat anggota parpol, serta menyerahkan surat keterangan sehat dari Puskesmas, rumah sakit atau klinik, disertai daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna berukuran 4x6.

Editor : Bramantyo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network