Pengumuman! Mulai Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Begini Caranya

Heri Purnomo
Pemerintah merubah sketma pembelian LPG 3 kg pada tahun depan. Dimana, pembelian diwajibkan membawa KTP (Foto: Dok)

JAKARTA, iNewsbadung.id - Sketma pemberian subsidi LPG 3 kilogram (kg) pada masyarakat bakal dirubah oleh Pemerintah.

Secara efektif perubahan sketma itu mulai diberlakukan pemerintah pada tahun depan. Dimana, mulai tahun depan, masyarakat diwajibkan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bila hendak melakukan pembelian LPG.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan kebijakan itu ditujukan agar LPG terutama 3 kg tepat sasaran. Dan selanjutnya, data pembeli tersebut akan disesuaikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). 

"Pembelian secara manual itupun di data, tapi itukan pakai buku manual. Nah, nanti itu akan disesuaikan dengan data P3KE. Jadi Ini tidak akan ada perubahan sama sekali kepada pembeli," kata Irto Ginting di Gedung BPH Migas, Senin (19/12/2022).

Dia menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan terkait cara pembelian gas elpiji 3 kg. 

"Pembeli cukup menunjukkan KTP. Kita masukan datanya kalau masuk, sesuai dengan P3KE beli silahkan nggak ada masalah. Kalau nggak ada kita akan update sehingga tidak ada pembatasan," jelasnya. 

Editor : Bramantyo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network