Ayah di Bali Cabuli Anak Kandung dan Ponakan dari SD hingga SMP, Korban Diberi Uang Tutup Mulut

Made Argawa
Ayah cabuli anak kandung dan ponakan. (Foto: Ilustrasi/Dok.SINDOnews)

DENPASAR, iNewsBadung.id - Entah setan apa yang merasuki seorang ayah, sehingga ia tega mencabuli anak kandung dan keponakannya sejak SD hingga SMP. Pelaku bernama I Kadek Eva Apridana (42), warga Tababan, Bali.

Kedua korban diketahui KAB (13) dan LPA (14). Aksi bejat Apridana ini telah dilakukan berkali-kali sejak tahun 2019, ketika kedua korban masih berusia 10 dan 11 tahun dan duduk di kelas IV dan V SD. 

Saat ini kedua korban sudah duduk di bangku SMP.  Saat ditangkap polisi, tersangka mengakui perbuatan kejinya terhadap anak kandung dan keponakannya.

"Tersangka mengakui. Untuk berapa kali dia melakukan, masih terus didalami penyidik," ungkap Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Kamis (3/11/2022). 

Menurut pengakuan tersangka, aksi bejatnya itu dilakukan di beberapa tempat. Mulai dari rumah hingga bengkel tempat pelaku bekerja.

Kepada polisi, tersangka menyebut hanya sekali mencabuli kedua korban. Namun, anak kandung mengaku tidak ingat berapa kali dia dicabuli oleh ayahnya.. Sedangkan keponakan korban mengaku 3 kali dicabuli pelaku.

"Yang terakhir mereka ingat pada tanggal 14 Oktober di bengkel tempat pelaku tinggal," ujar AKBP Ranefli.

Pencabulan ini terungkap setelah kedua korban sering terlihat murung di sekolah. Setelah melalui konseling di ruangan guru, kedua korban kemudian blak-blakan telah menjadi pelampiasan nafsu pelaku.

Tak hanya mencabuli, pelaku juga mengancam kedua korban dengan memberikan uang Rp20.000 hingga 25.000 agar mereka tutup mulut.

Saat ini, kedua korban mengalami trauma cukup mendalam.

Sementara itu setelah ditangkap polisi, pelaku mengungkapkan penyesalannya dan rasa khilafnya karena telah mencabuli anak kandung dan ponakan.

"Karena khilaf. Saya minta maaf anak tiang (saya), keponakan dan keluarga," kata Apridana saat dihadirkan di Polres Tabanan, Kamis (3/11/2022).

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)
 

Editor : Hikmatul Uyun

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network