Ingat! Mulai Besok Operasi Zebra 2022, Polisi: Tak Ada Pelat Nomor Diistimewakan

muhammad farhan
Mulai besok, Operasi Zebra serentak bakal digelar di Indonesia (Foto:Dok iNews.id)

JAKARTA,iNewskaranganyar.id - Operasi Zebra 2022 serentak di seluruh Polda se-Indonesia mulai besok Senin (3/10/2022)

Tidak ada pelat nomor yang diistimewakan dalam operasi tersebut. Operasi Zebra ini dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban berlalu lintas melalui penindakan secara ETLE maupun tilang konvensional. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pengendara yang melanggar Operasi Zebra baik di wilayah Jabodetabek maupun lainnya bakal ditindak tanpa pandang bulu. Operasi Zebra tidak menyasar pada pelat tertentu dan tidak dilakukan secara menetap lokasinya.

"Tidak ada pelat nomor yang diistimewakan, semuanya kita tindak. Operasi kita juga tidak stationer seperti dulu (razia di satu tempat). Misalnya anggota lagi jaga menemukan pelanggaran kasat mata akan kita tindak," ujarnya, Minggu (2/10/2022). 

Menurut dia, penindakan pelanggar tidak ditilang secara konvensional seluruhnya. Setiap kesalahan dari pengendara akan disesuaikan tindakannya. Jika ada yang masih melakukan pelanggaran yang sama, maka tilang kendaraan melalui elektronik. 

"Kalau kena tilang ETLE ya sudah semua pelanggaran akan terkena, tapi kalau sifatnya masih manual atau tilang manual upaya terakhir selain teguran. Jadi, misal kedapatan ugal-ugalan atau pelanggaran tak kasat mata tetap kita tindak secara manual," kata Latif.

Pihaknya mengerahkan 3.000 personel gabungan dalam Operasi Zebra yang digelar mulai 3-16 Oktober 2022.

Adapun jenis pelanggaran yang dipantau oleh petugas terdiri dari 14 jenis pelanggaran lalu lintas. Berikut 14 pelanggaran yang disasar selama Operasi Zebra 2022: 

1. Melawan Arus Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu. 

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu. 

3. Menggunakan HP saat Mengemudi Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu

4. Tidak Menggunakan Helm SNI Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu. 

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu. 

6. Melebihi Batas Kecepatan Pasal 287 ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu. 

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta. 

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu. 

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu 

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu. 11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu. 

12. Melanggar Bahu Jalan Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu. 

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam Pasal 287 ayat 24. Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. 14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas


Berita ini sebelumnya telah tayang di SINDOnews.com dengan judul "Besok Operasi Zebra 2022, Polisi: Tak Ada Pelat Nomor Diistimewakan"

 

Editor : Dian Burhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network