PPKM Jawa Bali Diperpanjang Hingga 5 September, Seluruh Wilayah Level 1

Raka Dwi Novianto
PPKMJawa Bali kembali Diperpanjang Hingga 5 September. (Foto: Ist).

BADUNG, iNews.id - Melalui Inmendagri Nomor 41 tahun 2022 pemerintah kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani Mendagri M Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022, perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali berlaku mulai 30 Agustus hingga dengan 5 September 2022. 

Kebijakan PPKM satu pekan ke depan menyatakan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1

"PPKM diperpanjang agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19 di Indonesia seiring dengan semakin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional, jelas Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, Selasa (30/8/2022).

Dia juga mengatakan penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. 

“Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

Safrizal juga meminta kepada seluruh pihak baik pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama dalam menegakkan protokol kesehatan.

Editor : Dian Burhani

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network