BADUNG, iNews.id - Melalui Inmendagri Nomor 41 tahun 2022 pemerintah kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri yang ditandatangani Mendagri M Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022, perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali berlaku mulai 30 Agustus hingga dengan 5 September 2022.
Kebijakan PPKM satu pekan ke depan menyatakan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1.
"PPKM diperpanjang agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19 di Indonesia seiring dengan semakin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional, jelas Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, Selasa (30/8/2022).
Dia juga mengatakan penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
“Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).
Safrizal juga meminta kepada seluruh pihak baik pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama dalam menegakkan protokol kesehatan.
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait