"Menggunakan nomor pelat palsu ini supaya aman di jalan. Pelat aslinya B 778 JH," ujarnya.
Terkait peristiwa ini, pelaku terancam Pasal 351 KUHP juncto Pasal 36 ayat 2 KUHP. Untuk kasus pelat nomor palsu, pelaku terancam dijerap Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait