Overstay 927 Hari dan Terlibat Penipuan Online, WNA Nigeria Diusir dari Bali

Chusna Mohammad
WNA asal Nigeria di Deportasi dari Bali (Foto:iNews.id)

BADUNG,iNews.id - Emanuel Ebuka Amanambu (30) Warga Negara Nigeria terpaksa dideportasi dari Bali oleh pihak Imigrasi menyusul izin tinggalnya telah habis sejak 21 Agustus 2019.

"Jadi dia overstay 927 hari atau dua setengah tahun lebih," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Rabu (3/8/2022) kemarin.

Tak hanya masalah izin tinggal yang Overstay 927 Hari, Amanambu juga terlibat penipuan online dengan korban sejumlah perempuan di Bali.

Anggiat menjelaskan, Amanambu melakukan penipuan dengan modus menjalin hubungan asmara dengan sejumlah perempuan. Setelah korban terpedaya, dia lalu merayu untuk ditransfer sejumlah uang. 

Penipuan dilakukan setelah Amanambu gulung tikar dari bisnisnya. Pria berkulit hitam itu tiba di Indonesia 23 Juli 2019 silam untuk membeli pakaian anak-anak untuk dijual kembali ke negaranya.

Amanambu dideportasi menggunakan pesawat Ethiopian Airlines ET629 dari Bandara Soekarno Hatta menuju Adis Ababa pukul 20.35 WIB. Dilanjutkan dengan penerbangan ET951 dari Addis Ababa ke Abuja.Dia diusulkan masuk dalam daftar penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.

"Keputusan lebih lanjut ada di tangan Direktorat Jenderal Imigrasi," tutur Anggiat.

Editor : Bramantyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network