KARANGANYAR, iNewsbadung.id- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menjatuhkan vonis empat bulan kurungan dengan masa percobaan 10 bulan, denda Rp3 juta subsider satu bulan kurungan kepada Tarno, yang menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran tindak pidana pemilu yang digelar di PN Karanganyar, Jumat (23/2/2024).
Dalam pertimbangan hukumnya, vonis yang dibacakan ketua Ketua Majelis Hakim Haga Santosa tersebut, terdakwa Tarno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 494 Jo pasal 280 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menanggapi putusan majelis hakim, koordinator jaksa penuntut umum (JPU) Antoni Rhomadona menyatakan masih pikir-pikir. Antoni menjelaskan, akan konsultasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis empat bulan kurungan kepada terdakwa.
"Kami masih pikir-pikir. Kami akan melaporkan hasil sidang terakhir ini kepada pimpinan,"jelasnya.
Sementara itu, koordinator Tim penasehat hukum terdakwa Ari Santoso menegaskan, menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis empat bulan kurungan kepada kliennya.
Ari menuturkan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang telah mewakili rasa keadilan masyarakat.
"Kami menerima putusan majelis hakim atas vonis empat bulan kurungan kepada terdakwa,"terangnya.
Editor : Bramantyo