BADUNG, iNewsbadung.id - Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta ingatkan selalu menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan dan penganggaran, karena menjadi syarat mutlak.
Pada agenda penyampaian penjelasan Bupati Badung terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Ranperda Kabupaten Badung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda terkait Pajak Daerah Retribusi Daerah, Bupati Badung memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih terhadap DPRD, baik pimpinan ataupun anggota, karena sudah mendukung dan bekerjasama secara baik, melakukan berbagai program kerja pembangunan daerah di Kabupaten Badung.
Menurut I Nyoman Giri Prasta, pajak dan retribusi daerah adalah instrumen distribusi keadilan dan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat, melalui upaya meningkatkan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Sesuai amanat undang-undang, melalui desentralisasi fiskal diharapkan dapat memungkinkan daerah mempunyai ruang lebar untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah, dengan melakukan belanja daerah secara efisien, efektif, transparansi dan akuntabel,” terang Bupati Badung Giri Prasta, Senin (9/10/2023) di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Kabupaten Badung.
Menyikapi meningkatnya kegiatan pembangunan gedung di Kabupaten Badung, Bupati menyebutkan perlu diantisipasi melalui regulasi penyelenggaraan bangunan gedung, yang selaras antara teknis dan pengaturan administratif sehingga proses pembangunan dan pemanfaatannya bisa tertib, serasi, selaras dengan lingkungan dan mampu mewujudkan bangunan gedung yang handal.
Editor : Asarela Astrid