BADUNG, iNewsBadung.id - Lagu Halo-Halo Bandung dijiplak diduga dilakukan oleh warga negara Malaysia menjadi Hello Kuala Lumpur.
Lagu Hello Kuala Lumpur muncul dalam berbagai platform media sosial. Analis Hukum Madya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rikson Sitorus mengatakan, pemerintah bisa melakukan setidaknya ada 2 tindakan.
Paling tercepat adalah men-take down semua situs-situs yang menayangkan lagu tersebut.
Dia berharap Kominfo proaktif untuk segera menghentikan penayangan lagu Hello Kuala Lumpur ini.
Lalu tindakan kedua, tentu penegakan hukum. Para ahli waris dapat saja memberikan kuasa kepada lawyer atau pengacara untuk mengajukan penegakan hukum di Malaysia apabila memang lokusnya di Malaysia.
"Orang yang mengubah lagu Halo Halo Bandung di Malaysia, person yang mengubah itu di Malaysia maka dilakukan adalah penegakan hukum di Malaysia. Bisa melakukan gugatan perdata atau pidana," ujar Rikson.
Sejatinya Malaysia mempunyai perlindungan juga terhadap hak cipta, maka negeri jiran Indonesia harus juga melindungi karya cipta dari negera lain.
Malaysia itu wajib menjaga karya cipta milik Indonesia karena kedua negara ini sama-sama anggota convention. Maka Indonesia pun harus menjaga hak cipta milik Malaysia. Demikan juga dengan Malaysia harus melindungi karya milik Indonesia.
"Kita bisa tuntut Malaysia agar melakukan tuntutan dari konvensi konvensi yang sama-sama sudah diratifikasi atau diakui demikian. Dari pihak keluarga bisa memanfaatkan lawyer," beber dia.
Sebenarnya hak lagu tersebut adalah hak privat.Tetapi karena lagu Halo-Halo Bandung memiliki nilai historis perjuangan bangsa Indonesia maka bagi penting bagi pemerintah harus bergerak tanpa menyalahi hukum-hukum privat yang ada.
Bisa saja pemerintah Indonesia bisa melakukan komunikasi dengan Malaysia untuk sama-sama menghormati hak cipta atau bahkan karya intelektual komunal, apalagi sudah sering Indonsia berurusan dengan Malaysia dalam masalah ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta